Modifikasi atau mengubah tampilan dasar mobil merupakan sesuatu yang wajar agar lebih menarik dan ada rasa bangga tersendiri. Ketidakpuasan dan hobi inilah faktor pendorong seseorang melakukan modifikasi. Berbagai kendaraan termasuk pick up salah satu kendaraan yang dapat disulap menjadi lebih baik tampilan atau performanya. Pick up modifikasi saat ini tampil beragam dengan berbagai bagian yang dimodifikasi. Walaupun boleh melakukan modifikasi, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Tetap ada batasan atau aturan modifikasi kendaraan bermotor. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 52. Oleh karena itu, agar tidak kena tilang harus memahami berbagai peraturan. Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Penambahan body kit yang tidak ekstrim. Body kit hasil modifikasi masih dapat diperbolehkan asal tidak berlebihan. Penggantian kaca yang lebih gelap juga diperbolehkan asal tidak lebih dari 80% untuk bagian samping dan 40% untuk bagian depan dan belakang. Lebih dari itu justru akan sangat berbahaya bagi keselamatan. Pemasangan stiker juga harus diperhatikan dimana yang perlu diperhatikan adalah tidak mengganggu keselamatan dan konsentrasi dari pengendara lain. Selain itu juga disesuaikan dengan warna asli bawaan mobil. Modifikasi juga dapat pula dengan mengubah ukuran panjang atau pendek agar tampilannya lebih gagah. Salah satu bagian yang dapat diubah adalah pelek. Biasanya pick up modifikasi lebih memilih pelek yang pendek. Karena fungsinya yang cukup penting dalam sistem pengereman, membuat mobil pick up Daihatsu harus tetap cermat dalam memperhitungkan. Untuk ukuran standar sangat disarankan tidak lebih dari 2 inchi diameternya. Pada umumnya, diameter pelek mobil adalah 15 inci dengan begitu modifikasi yang aman kurang lebih 16 atau 17 inchi. Dengan demikian sistem pengereman akan lebih stabil dan cakram pick up modifikasi memang sah-sah saja. Namun sebagai salah satu tindakan pencegahan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sebaiknya memodifikasi mobil sesuai dengan standar. Bukan takut terkena tilang, akan tetapi takut jika membahayakan keselamatan jiwa.
0 Comments
Leave a Reply. |